Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto tidak membuat gaduh di tengah masyarakat dengan menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Lasarus menilai Yandri harus mampu menempatkan diri dengan baik, terlebih saat ini telah menjadi menteri.
"Kita pejabat menempatkan diri di posisi yang tidak membuat kontroversi di tengah masyarakat," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
Lasarus mengaku pihaknya akan mengawasi dan mengingatkan pejabat pemerintah yang bertindak menyimpang dari tugas dan jabatannya.
"Kalau menyimpang pasti kita ingatkan. Memang tugas dari DPR itu kan mengawasi kerja pemerintah. Kalau menyimpang pasti kita ingatkan. Kalau diingatkan enggak, ya kita tegakkan aturannya," katanya.
"Di sini ada fungsi-fungsi yang bisa kita gunakan terutama terkait dengan fungsi pengawasan, bisa mungkin kita, di sini ada mekanisme Panja, Pansus, dan seterusnya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegur keras Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, terkait penggunaan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 berisikan undangan acara Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, yang akan diselenggarakan pada 22 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Yandri mengundang sejumlah pejabat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, hingga kader PKK dan Posyandu di wilayah Kramat Watu, Kabupaten Serang, untuk menghadiri acara tersebut. Acara ini sekaligus menjadi syukuran Hari Santri yang dirangkai dalam satu peringatan.
Surat resmi ini menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, lengkap dengan tanda tangan resmi Yandri dan stempel kementerian. Narasi di dalamnya menunjukkan kehadiran para undangan dalam kapasitas formal, meski acara tersebut jelas bersifat pribadi dan keluarga.
Mahfud MD pun tak tinggal diam. Ia juga mengunggah foto surat kontroversial tersebut di media sosial.
"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," kata Mahfud lewat akun instagramnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Mahfud menggarisbawahi bahwa jika benar surat itu dikeluarkan untuk acara pribadi, maka tindakan tersebut keliru. Ia menegaskan hal tersebut sebagai pelanggaran atau kesalahan pejabat publik.
"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tegas Mahfud. (P-5)
Mendes PDT Yandri Susanto mengajak pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk berkolaborasi dalam menggali potensi daerah masing-masing, demi kesejahteraan masyarakat di desa.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dana hibah di Jawa Timur.
Ratusan warga datang ke open house Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo di Rumah Kalimosodo, Desa Gemblegan, Klaten, pada hari kedua Idul Fitri 1445 H.
"Penilaian tersebut diantaranya meliputi penilaian dokumentasi yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta dampak dari pencapaian program yang dijalankan."
Desa Inklusif membuka peluang bagi setiap warga desa, terutama kelompok marjinal dan rentan untuk mendapatkan kesempatan berperan/terlibat aktif sesuai dengan kemampuannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved