Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 berisikan undangan acara Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, yang akan diselenggarakan pada 22 Oktober 2024.
Merespons itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyebut Yandri harus memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan kenegaraan.
“Kalau kepentingan pribadi ya tidak boleh menggunakan kop surat kementerian. Harus mengundang secara pribadi,” tegas Ujang kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).
“Mereka itu jangan terjadi konflik kepentingan, karena kita ingin menyaksikan menterinya bekerja dengan baik,” tambahnya.
Ujang menegaskan tidak boleh seorang menteri menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kata Ujang, jika melihatnya untuk kepentingan pribadi jelas tidak boleh. Namun, Ujang menutuekan kalau untuk kepentingan pemerintahan tidak jadi masalah.
“Tetapi harus dicek apakah pribadi atau kepentingan pemerintah. Kalau kepentingan pribadi ya tentu sangat disayangkan, karena memang menteri dilantik melakukan sumpah jabatan, melakukan kerja-kerja untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” ujarnya.
“Makanya harus diklarifikasi dulu bisa dilacak kalau untuk kepentingan pribadi ya tidak boleh,” tandas Ujang. (P-5)
Kop surat umumnya mencakup nama lembaga atau perusahaan, alamat lengkap, nomor telepon, alamat email, dan logo (jika ada).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan jajaran menteri di Kabinet Merah Putih tidak mementingkan urusan pribadi dalam menjalankan tugas
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merespons soal kritik terhadap undangan haul berkop surat Kemendes
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto tidak membuat gaduh terkait kop surat resmi kementerian
Kop surat adalah bagian penting dari dokumen surat resmi yang digunakan untuk memberikan identitas pengirim surat. Biasanya terletak di bagian atas surat, kop surat berfungsi
Kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika dibiasakan bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
BARU dua hari dilantik sebagai menteri di Kabinet Merah putih, jagat maya diramaikan oleh ulah salah seorang menteri yang menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi.
Ketua Umum Netfid Indonesia Afit Khomsani menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan tindakan ceroboh atas jabatan.
Trubus mengatakan Presiden Prabowo yang telah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, harus tegas memberi sanksi kepada para menterinya yang melanggar etika.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memperingatkan seluruh Kabinet Merah Putih agar berhati-hati dalam menggunakan kop surat dan tanda tangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved