Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polemik Kop Surat Menteri Desa Yandri Susanto, Pengamat: Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara

Yakub Pratama Wijayaatmaja
22/10/2024 19:35
Polemik Kop Surat Menteri Desa Yandri Susanto, Pengamat: Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara
akil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto (kiri) saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 berisikan undangan acara Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, yang akan diselenggarakan pada 22 Oktober 2024.

Merespons itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyebut Yandri harus memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan kenegaraan. 

“Kalau kepentingan pribadi ya tidak boleh menggunakan kop surat kementerian. Harus mengundang secara pribadi,” tegas Ujang kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).

“Mereka itu jangan terjadi konflik kepentingan, karena kita ingin menyaksikan menterinya bekerja dengan baik,” tambahnya. 

Ujang menegaskan tidak boleh seorang menteri menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.  Oleh karena itu, kata Ujang, jika melihatnya untuk kepentingan pribadi jelas tidak boleh.  Namun, Ujang menutuekan kalau untuk kepentingan pemerintahan tidak jadi masalah. 

“Tetapi harus dicek apakah pribadi atau kepentingan pemerintah. Kalau kepentingan pribadi ya tentu sangat disayangkan, karena memang menteri dilantik melakukan sumpah jabatan, melakukan kerja-kerja untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” ujarnya. 

“Makanya harus diklarifikasi dulu bisa dilacak kalau untuk kepentingan pribadi ya tidak boleh,” tandas Ujang. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya