Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Proyek yang menggunakan uang itu paling banyak terealisasikan di Madura.
“Memang konsentrasi untuk dana pokir (pokok pikiran) ini, dana hibah ini, itu kebanyakan sebarannya ada di wilayah sana, di wilayah Madura,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini.
Asep menjelaskan penyidik KPK juga lebih aktif melakukan pemeriksaan di sekitar Madura. Tujuannya, untuk menghemat biaya pemeriksaan jika memanggil saksi di Jakarta. “Jadi mungkin tadi ditanya kenapa sih kan di wilayah sebelah barat, misalkan di Jawa Timur tapi di wilayah kabupaten sebelah barat, tidak enggak, karena sebarannya seperti itu di sana (Madura),” ujar Asep.
Baca juga : KPK Temukan Dokumen yang Bisa Jadi Petunjuk di mobil Masiku
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)
Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
“Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pascadiakuisisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) usai perusahaan tersebut bangkrut.
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.
Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan nakal yang melanggar ketentuan lahan tanah dan lahan hutan
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved