Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 18 September 2024.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa menyebut sebanyak 12 saksi itu merupakan pengurus kelompok masyarakat yang menerima dana hibah. KPK cuma mau memerinci inisial mereka yakni M, N, DC, S, I, SC, HRF, ES, AKM, WRE, dan NP.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik saat diperiksa, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca juga : Nawawi Pomolango Bantah Pergantian Jubir Karena Kritik Pimpinan
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : KPK: Tidak Ada Benturan Kepentingan dengan Penetapan Juru Bicara Bekas Penyidik Polri
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada Forkopimda harus berdampak ke masyarakat
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
Pejabat Departemen Pertahanan AS memperingatkan pemerintahan Trump terkait penghentian hibah penelitian ancaman biologis, berisiko terhadap keamanan nasional.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved