Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 18 September 2024.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa menyebut sebanyak 12 saksi itu merupakan pengurus kelompok masyarakat yang menerima dana hibah. KPK cuma mau memerinci inisial mereka yakni M, N, DC, S, I, SC, HRF, ES, AKM, WRE, dan NP.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik saat diperiksa, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca juga : Nawawi Pomolango Bantah Pergantian Jubir Karena Kritik Pimpinan
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : KPK: Tidak Ada Benturan Kepentingan dengan Penetapan Juru Bicara Bekas Penyidik Polri
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar.
Dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
Diana terpilih menjadi highlight dalam IFS annual report 2023 dari sejumlah 8000 peneliti yang berasal dari 105 negara yang mendapat hibah riset dari IFS.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu berpesan kepada pengurus KONI maupun pengurus cabor untuk lebih berdisiplin dalam pengelolaan keuangan
Hibah disampaikan Duta Besar Australia untuk Perubahan Iklim, Kristin Tilley kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna, Rabu (8/5).
Yayasan ini diketahui merupakan milik Uu Ruzhanul Ulum, yang didirikan saat dia masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved