Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan ada petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
"Di dalam mobil itu kita temukan, sudah kita temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Asep juga mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri agar perkaranya bisa segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga : KPK Fokuskan Pencarian Harun Masiku di Indonesia
"Barang kali saudara HM juga nonton, ya segera saja (menyerahkan diri), karena yang terkait dengan dia, seperti saudara W dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas. Kalau dia mengikuti perkaranya, datang, hadir juga, tidak terus-terusan buron," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 25 Juni 2024 menemukan dalam mobil yang diduga milik buron lembaga antirasuah itu. Di dalam mobil itu penyidik menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Baca juga : Jejak Harun Masiku Dipastikan Masih Terdeteksi, Pernah ke Masjid dan Gereja
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.(Ant/P-2)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved