Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan ada petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
"Di dalam mobil itu kita temukan, sudah kita temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Asep juga mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri agar perkaranya bisa segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga : KPK Fokuskan Pencarian Harun Masiku di Indonesia
"Barang kali saudara HM juga nonton, ya segera saja (menyerahkan diri), karena yang terkait dengan dia, seperti saudara W dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas. Kalau dia mengikuti perkaranya, datang, hadir juga, tidak terus-terusan buron," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 25 Juni 2024 menemukan dalam mobil yang diduga milik buron lembaga antirasuah itu. Di dalam mobil itu penyidik menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Baca juga : Jejak Harun Masiku Dipastikan Masih Terdeteksi, Pernah ke Masjid dan Gereja
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.(Ant/P-2)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved