Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
"Bagus karena kan memang itu yang selama ini menjadi kendala, ada konflik kepentingan di antara pejabat dengan tugasnya," ujar Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.
Mahfud MD menyebut konflik kepentingan juga rentan terjadi antara pejabat dengan prosedur hukum. Dunia internasional, kata Mahfud, juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak ditemukan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, ia menilai sebagai langkah yang tepat jika KPK bisa mendorong aturan konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor. Ia juga mendorong agar aturan terkait korupsi di lingkungan swasta masuk dalam payung hukum tersebut.
Baca juga : Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Usul Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor
"Banyak kasus kasus korupsi di lingkungan swasta," tandasnya.
Nawawi mengusulkan agar konflik kepentingan menjadi salah satu unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataanya ini dipicu tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di saat anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka berkontestasi dalam Pilpres 2024.
"Ada tidaknya soal conflict of interest di sini? Dengan kebijakan yang dilakukan, dengan penyerahan bansos misalnya," beber Nawawi. (Z-9)
Konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus.
KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
Menurutnya, mereka tersebut berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Pasal 14 UU Tipikor memiliki mekanisme pengaman agar tidak semua pelanggaran otomatis dianggap sebagai korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved