Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan "cawe-cawe" pada perpanjangan masa bakti sejumlah pengurus PDIP.
"Terkait dengan narasi yang diangkat dan dikembangkan oleh sebuah media yang menyebutkan Presiden cawe-cawe pada perpanjangan masa bakti pengurus PDIP, cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ari mengatakan, Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus PDIP.
Baca juga : Hasto: PDI Perjuangan Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Selain itu, kata Ari, perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari partai politik tersebut.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham, kata Ari menambahkan.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin acara pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7).
Mereka yang ditambahkan masa jabatannya ialah pengurus lama, antara lain, anak Megawati Prananda Prabowo dan Puan Maharani. Ada juga Hasto Kristiyanto, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto, dan Said Abdullah. (Ant/P-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved