Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jimly Asshiddiqie: Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UU

Indriyani Astuti
10/7/2024 16:46
Jimly Asshiddiqie: Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UU
Jimly Asshiddiqie(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie merespons soal Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.

Jimly menjelaskan Pasal 16 UUD 1945 menentukan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

"Selanjutnya diatur dalam UU. Mengenai nama dewan tersebut tidak diatur oleh UUD. Mirip dengan bank sentral dalam Pasal 23 yang tidak ditegaskan nama resminya. Maka terserah kepada UU untuk mengatur dan memastikan namanya," terang Jimly, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Baca juga : Fraksi NasDem Dorong Revisi Wantimpres Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Lebih jauh Jimly mengatakan Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia, dewan yang bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kepada presiden dapat saja diberi nama oleh UU dengan nama Wantimpres atau dengan nama lain, misalnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti sebelum reformasi.

"Pasal 16 dan Pasal 23 UUD sama-sama ditulis dengan huruf kecil, artinya lembaga dimaksud belum punya nama resmi yang ditentukan oleh UUD. Maka untuk nama resminya dapat diatur di UU," papar Jimly.

Ia menjelaskan UU tentang Wantimpres sudah ada, tinggal diubah saja. Saat ditanya soal jumlah anggota DPA nanti, menurut Jimly, itu bisa diatur dalam UU.

Namun, ia mengusulkan agar jumlah anggota selalu ganjil. Sebaiknya, ujar dia, anggota DPA tetap terbatas 9 orang dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada dan berfungsi memberi advisori kepada presiden.

"Sejak (Wantimpres) terbentuk jumlahnya memang selalu 9. Saya menggantikan Bang Buyung Nasution pada periode 1 dengan ketuanya Prof. Emil Salim," terang Jimly. (Ind/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya