Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie merespons soal Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Jimly menjelaskan Pasal 16 UUD 1945 menentukan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
"Selanjutnya diatur dalam UU. Mengenai nama dewan tersebut tidak diatur oleh UUD. Mirip dengan bank sentral dalam Pasal 23 yang tidak ditegaskan nama resminya. Maka terserah kepada UU untuk mengatur dan memastikan namanya," terang Jimly, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Baca juga : Fraksi NasDem Dorong Revisi Wantimpres Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Lebih jauh Jimly mengatakan Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia, dewan yang bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kepada presiden dapat saja diberi nama oleh UU dengan nama Wantimpres atau dengan nama lain, misalnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti sebelum reformasi.
"Pasal 16 dan Pasal 23 UUD sama-sama ditulis dengan huruf kecil, artinya lembaga dimaksud belum punya nama resmi yang ditentukan oleh UUD. Maka untuk nama resminya dapat diatur di UU," papar Jimly.
Ia menjelaskan UU tentang Wantimpres sudah ada, tinggal diubah saja. Saat ditanya soal jumlah anggota DPA nanti, menurut Jimly, itu bisa diatur dalam UU.
Namun, ia mengusulkan agar jumlah anggota selalu ganjil. Sebaiknya, ujar dia, anggota DPA tetap terbatas 9 orang dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada dan berfungsi memberi advisori kepada presiden.
"Sejak (Wantimpres) terbentuk jumlahnya memang selalu 9. Saya menggantikan Bang Buyung Nasution pada periode 1 dengan ketuanya Prof. Emil Salim," terang Jimly. (Ind/Z-7)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
PAKAR Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie menyayangkan bahwa sejak 2012 hingga kini belum ada evaluasi terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved