Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan. Perubahan nomenklatur tersebut diupayakan melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Kemudian yang menjadi isu menarik untuk diperbincangkan, apakah perubahan nomenklatur tersebut mungkin dilakukan? Jawabannya iya, jika sebatas pada perubahan nomenklatur semata. Tetapi, terkait kedudukan, fungsi dan kewenangannya tentu tidak bisa disamakan. Mengapa demikian? Alasannya sederhana, mengingat DPA merupakan Lembaga Tinggi Negara yang berfungsi memberi masukan maupun pertimbangan kepada presiden. Sementara itu, Wantimpres bukan merupakan Lembaga Tinggi Negara karena kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Lebih lanjut, DPA diatur dalam Bab IV Pasal 16 UUD 1945 sebelum amendemen yang disahkan pada 18 Agustus 1945. DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah. Council of State pada berbagai negara dimaksudkan untuk mencegah terjadinya otokrasi, atau pemerintahan yang dilakukan oleh hanya satu orang. Pasalnya, otokrasi dapat berkembang menjadi pemerintahan yang tirani, diktatorial, atau totaliter.
Baca juga : Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Dianggap Inkonstitusional
Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan DPA dianggap tidak efisien, hingga akhirnya DPA sebagai Lembaga Tinggi Negarapun resmi dihapus melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 tertanggal 31 Juli 2003. Nama Lembaga Tinggi Negara ini juga tidak lagi ada dalam UUD 1945 setelah amendemen keempat atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sebagai gantinya, amendemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan." Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU. Dewan pertimbangan tersebut saat ini dikenal dengan nama Wantimpres.
Sekali lagi, yang perlu dicermati kedudukan Wantimpres saat ini bukanlah sebagai Lembaga Tinggi Negara, jika disejajarkan hanyalah setingkat menteri. Dengan kata lain, apabila perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA terus dipaksakan dengan kedudukan, fungsi serta kewenangan yang sama, maka terdapat kecacatan berpikir (logical fallacy) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bagaimana mungkin mengubah fungsi, kedudukan dan kewenangan suatu lembaga hanya dengan mengubah undang-undang formal semata (Formell Gesetz), tanpa mengubah terlebih dahulu UUD 1945 yang berkedudukan sebagai Supreme of Law di Indonesia? Oleh karena itu, sangat mustahil jika kedudukan Wantimpres kembali disejajarkan dengan DPA, kecuali UUD 1945 diamendemen dan pasal yang mengatur tentang DPA sebagai Lembaga Tinggi Negara dihidupkan kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno merespons wacana Presidential Club diformalkan layaknya Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Airlangga pastikan aturan terkait DPA sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR
PKB tidak keberatan DPA diisi oleh para mantan presiden
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Bendungan Leuwikeris yang dibangun 8 tahun lalu ini luas genangannya mencapai 243 hektare dengan kapasitas tampung 81 juta meter kubik, dan manfaat air baku hingga 845 liter/detik.
Gita Suwondo menilai kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino merupakan langkah yang sangat positif yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Erick Thohir.
Presiden FIFA juga meyakini pemerataan sepak bola juga bisa menimbulkan 3-4 juta lapangan pekerjaan.
Menurut Le Graet, para pemain Prancis tadinya ingin langsung pulang ke rumah masing-masing setelah kalah adu penalti melawan Argentina pada malam sebelumnya.
Aleksander Ceferin memutuskan tidak akan mencalonkan diri lagi menjadi presiden UEFA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved