Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) inkonstitusional. Perubahan tersebut bertabarakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," ujar Feri, Jumat, 12 Juli 2024.
Feri menjelaskan alasan DPA dihapuskan. Salah satunya sebagai upaya pemurnian sistem presidensial.
Baca juga : Perubahan Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi
"Karena itu DPD dihapuskan, dan presiden melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk membentuk wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan alasan perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menegaskan perubahan ini tidak elok diakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perubahan ini cukup janggal di era berakhirnya Presiden Jokowi," tandasnya.
Baca juga : Kemunculan RUU Wantimpres Dinilai Memperlihatkan Adanya Unsur Pesanan
Sebelumnya, RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Salah satu revisi yang tertuang tentang perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024. (Medcom/Z-6)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pelayanan publik harus menjadi fokus utama dalam perubahan nomenklatur.
NOMENKLATUR kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan
Rebranding logo baru, menurut menteri Wihaji, mengikuti perubahan nomenklatur BKKBN menjadi Kemendukbangga/BKKBN berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 180 dan 181 Tahun 2024.
Sudah tentu tugas pemerintah daerah untuk membuat masyarakat Jakarta semakin mumpuni.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan nomenklatur kementerian kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto bakal diketahui antara 10 Oktober atau paling lambay 14 Oktober 2024.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto disebut masih fokus membentuk kabinet dan nomenklatur pemerintahannya nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved