Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Dianggap Inkonstitusional

Kautsar Widya Prabowo
12/7/2024 23:14
Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Dianggap Inkonstitusional
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membacakan sumpah saat upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 2019.(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) inkonstitusional. Perubahan tersebut bertabarakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," ujar Feri, Jumat, 12 Juli 2024.

Feri menjelaskan alasan DPA dihapuskan. Salah satunya sebagai upaya pemurnian sistem presidensial.

Baca juga : Perubahan Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi

"Karena itu DPD dihapuskan, dan presiden melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk membentuk wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan alasan perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menegaskan perubahan ini tidak elok diakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perubahan ini cukup janggal di era berakhirnya Presiden Jokowi," tandasnya.

Baca juga : Kemunculan RUU Wantimpres Dinilai Memperlihatkan Adanya Unsur Pesanan

Sebelumnya, RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu revisi yang tertuang tentang perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya