Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Menanggapi kilatnya proses RUU Wantimpres, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut kemunculan RUU Wantimpres di penghujung periode dinilai untuk persiapan pemerintahan baru yang akan datang.
Baca juga : Memunculkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung Berarti Melawan Konstitusi
“Beberapa RUU sebelumnya juga dibahas untuk kepentingan yang sama seperti RUU Kementerian Negara, RUU polri, RUU TNI dll,” tegas Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).
“Jadi jelas unsur pesanan dalam perencanaan dan pembahasan RUU-RUU tersebut sangat jelas terlihat,” tambahnya.
Dengan sisa waktu masa bakti DPR yang tinggal satu masa sidang lagi, Lucius mengatakan pembahasan RUU-RUU cuma untuk mengakomodir pesanan pemerintahan yang akan datang saja.
“Bahaya segera terlihat ketika UU hanya dibuat untuk memenuhi pesanan. Sulit rasanya melihat hasil yang berkualitas atau terakomodir nya kepentingan publik. Bahkan sekedar untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan pun rasanya sulit,” tuturnya.
Lucius menyayangkan DPR kali ini akan tercatat menghasilkan produk legislasi yang rentan merusak konsolidasi demokrasi dengan menghadirkan UU yang hanya memuaskan kepentingan elite yang akan berkuasa. (Ykb/Z-7)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved