Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jelas melawan konstitusi.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara eksplisit disebutkan bahwa DPA dihapus. Jadi, usulan untuk memunculkan kembali DPA melalui revisi UU Wantimpres otomatis menyalahi amanat konstitusi.
"Secara konstitusional tidak mungkin namanya Dewan Pertimbangan Agung. Eksplisit di dalam ketentuan UUD, DPA itu dihapus. Jadi kalau kemudian dibuat berdasarkan UU atau peraturan yang lebih rendah, itu berarti jelas melawan konstitusi," jelas Feri kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).
Baca juga : Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR
Feri juga mengaku heran apa yang membuat DPR ingin kembali memunculkan DPA. Para anggota parlemen itu diduga tidak membaca UUD 1945 secara menyeluruh.
"Aneh juga. Apakah ini berdasarkan bacaan terhadap konstitusi atau UUD kita? Atau sekadar romantisme memberikan nama sesuai sejarah masa lalu? Menurut saya, simak dulu UUD nya. Baru kemudian bisa memikirkan langkah yang tepat bagi ketatanegaraan kita," ungkap Feri.
Dia juga menduga ide untuk memunculkan kembali DPA untuk mengembalikan simpul-simpul UUD sebelum perubahan yang membuat presiden punya ruang untuk berkuasa terus menerus atau seumur hidup.
"Ini juga untuk mempertahankan simpul-simpul antireformasi konstitusi di mana militer dan polisi punya dwifungsi yang membuat tata kelola kenegaraan kita berantakan," pungkasnya. (Z-11)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved