Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
"Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Lampung Selatan, Kamis (11/7).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi rencana perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan nomenklatur itu disebut-sebut bakal mengakomodasi Presiden Joko Widodo menjadi penasihat khusus presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahan selanjutnya. Airlangga mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kita belum tahu (apakah untuk mengakomodasi Presiden Jokowi)," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan revisi UU tersebut merupakan usulan DPR. Sesuai dengan keputusan Baleg DPR RI, revisi UU bakal dibahas dalam sidang paripurna nanti.
Sebelumnya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kepada kesepakatan membawanya ke rapat paripurna dilakukan Baleg DPR RI dalam waktu satu hari. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.
Baca juga : Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari
Yang utama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, dia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
Sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Itu terjadi stekah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
DPA kemudian digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. (Z-11)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved