Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fraksi NasDem Dorong Revisi Wantimpres Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/7/2024 23:02
Fraksi NasDem Dorong Revisi Wantimpres Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Anggota DPR hadir dalam rapat paripurna masa persidangan V Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) segera dibawa ke rapat paripurna.

Rico menyebut adanya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memberikan penguatan kepada lembaga dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya.

“Menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” terang Rico, Selasa (9/7).

Baca juga : Rerie: Tingkatkan Ketaatan terhadap Konstitusi dalam Proses Pembangunan Bangsa

Rico juga menerangkan Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang diperlukan oleh presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum demokrasi.

Ia juga menegaskan DPA diperlukan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. republik indonesia tahun 1945

“Jika berdasarkan pada Pasal 16 UUD Tahun 1945 presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang pemberian nasehat dan pertimbangan kepada presiden,” ungkapnya.

Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

“Sekaligus dimaksudkan agar presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat,” tambah Rico.

Maka, kata Rico, Fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU Wantimpres sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

“Selanjutnya dapat dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU usulan DPR RI. Ya g dibahas bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat 1 sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tandas Rico. (Ykb/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya