Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) segera dibawa ke rapat paripurna.
Rico menyebut adanya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memberikan penguatan kepada lembaga dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya.
“Menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” terang Rico, Selasa (9/7).
Baca juga : Rerie: Tingkatkan Ketaatan terhadap Konstitusi dalam Proses Pembangunan Bangsa
Rico juga menerangkan Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang diperlukan oleh presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum demokrasi.
Ia juga menegaskan DPA diperlukan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. republik indonesia tahun 1945
“Jika berdasarkan pada Pasal 16 UUD Tahun 1945 presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang pemberian nasehat dan pertimbangan kepada presiden,” ungkapnya.
Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek
“Sekaligus dimaksudkan agar presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat,” tambah Rico.
Maka, kata Rico, Fraksi NasDem menerima dan menyetujui RUU Wantimpres sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
“Selanjutnya dapat dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU usulan DPR RI. Ya g dibahas bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat 1 sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tandas Rico. (Ykb/Z-7)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
INDONESIAN Corruption Watch (ICW) menilai masalah legislasi merupakan salah satu sarana terbanyak yang dilakukan DPRD untuk korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved