Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JADIKAN momentum peringatan Hari Konstitusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya konstitusi sebagai acuan proses berbangsa dan bernegara.
"Konstitusi kita, UUD 1945 yang merupakan landasan hukum Indonesia harus menjadi acuan setiap anak bangsa dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada keterangan tertulisnya dalam rangka Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus.
Pemahaman masyarakat dan para penyelenggara negara terhadap konstitusi kita yaitu UUD 1945, ujar Lestari, harus terus ditingkatkan dalam rangka percepatan proses pembangunan.
Baca juga: Upaya Wujudkan Indonesia Emas Harus Dibarengi Penguatan Nasionalisme
Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, selain sebagai landasan hukum di Indonesia, UUD 1945 juga memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
Dengan kandungan aturan yang lengkap dan saling berkaitan antar pasal-pasal di dalamnya, ujar Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, bila ada upaya penyesuaian terhadap perkembangan zaman melalui amandemen sejumlah pasal pada UUD 1945, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian melalui kajian yang menyeluruh.
Baca juga: Bonus Demografi Harus Mampu Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Rerie, sejumlah upaya untuk mengamandemen konstitusi harus berdasarkan evaluasi yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Lebih dari itu, Rerie juga berharap ada upaya untuk meningkatkan pemahaman setiap warga negara terhadap konstitusi, sehingga sejumlah potensi tindakan pelanggaran konstitusi dalam bentuk perilaku maupun kebijakan, bisa ditekan.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, tantangan yang dihadapi anak bangsa saat ini semakin kompleks dalam proses pembangunan, sehingga membutuhkan kepastian yang bersumber pada konstitusi sebagai landasan hukum.
Rerie sangat berharap ketaatan setiap anak bangsa terhadap apa yang telah diamanatkan konstitusi harus terus dijaga, dalam rangka mewujudkankan proses pembangunan yang adil dan merata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (RO/Z-7)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved