Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku

Fachri Audhia Hafiez
08/7/2024 14:40
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.(Dok. MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak gentar menghadapi elite PDIP yang terindikasi merintangi kasus buronan Harun Masiku. Penyidik KPK dalam kasus ini sejatinya telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Penyidik mempunyai sarana untuk itu yaitu Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) terkait dengan merintangi upaya penyidikan dan saya pikir KPK ya tidak gentar ya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin, 8 Juli 2024.

Yudi mengatakan pasal merintangi penyidikan sejatinya sudah berulang kali diterapkan KPK. Penggunaan pasal ini, lanjut dia, hanya soal keberanian untuk mengungkap kebenaran.

Baca juga : Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku

"Ketika menangani kasus korupsi yang penting bahwa keberanian itu muncul karena benar. Sehingga KPK harus benar-benar berhati-hati dalam proses penetapannya baik prosedur formil maupun materil," ujar Yudi.

Dia berharap KPK tak memandang latar belakang sosok siapapun dalam menangani kasus. Penanganan kasus juga harus sesuai dengan koridor hukum.

"KPK harus ada dalam koridor hukum ya, ketika misalnya ada nanti siapapun dia, ya tanpa melihat apapun latar belakangnya, kalau memang terlibat ya di dalam upaya untuk penyembunyian misalnya, Harun Masiku," ucap Yudi.

Baca juga : Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan

KPK juga diminta tak menunda penetapan tersangka yang terindikasi kuat terkait dengan kasus Harun. Terlebih jika sudah ada alat bukti yang cukup.

"Segera saja dengan alat bukti yang cukup, kemudian juga dengan bukti-bukti yang kuat ya, untuk segera ya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," jelas Yudi.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya