Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait perintangan dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Pelarian eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu diyakini disponsori pihak tertentu.
“Kami berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6).
Ia menjelaskan pemberian bantuan logistik untuk Harun selama kabur merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Pasalnya, bantuan itu membuat KPK kesulitan menyelesaikan kasus tersebut bahkan kini sudah lebih dari empat tahun.
Baca juga : Kasus Harun Masiku Dinilai Ringan, Publik Menanti Keseriusan KPK
“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penajara, minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kurnia.
Penyitaan barang yang sudah dilakukan KPK diyakini bisa menjadi bukti untuk pembukaan kasus perintangan penyidikan. Penyidik diharap memulai mendalami komunikasi yang ada di dalam barang elektronik yang sudah disita.
“Barang-barang yang telah disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku, bahkan lebih jauh, siapa yang selama ini mensponsponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya, selama 4 tahun lebih atau sejak Januari tahun 2020,” ucap Kurnia.
Baca juga : PDIP Dinilai Sudah Pasang Kuda-kuda Bila Harun Masiku Ditangkap
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada 19 Juni lalu. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP. (Z-11)
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved