Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menyampuri langkah penyidik di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Semua perkara dipastikan berjalan secara prosedural.
“Di KPK itu semuanya berjalan secara prosedural. Kami tidak perlu dan tidak akan mengatensi kasus-kasus tertentu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (4/7).
Ghufron mengatakan pihaknya juga enggan memberikan atensi pemanggilan kedua untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut. Penyidik baru melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan jika bahan yang dimiliki sudah lengkap.
Baca juga : KPK Ogah Jelaskan Kaitan Buku Hasto PDIP dengan Kasus Harun Masiku
“Teman-teman berjalan sesuai prosedural. Ketika telah dianggap selesai baru akan disampaikan kepada pimpinan untuk kami ambil keputusan,” ucap Ghufron.
Kubu Hasto memprotes penyitaan buku catatan ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pengambilan paksa dokumen itu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
Baca juga : Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP. (Z-11)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved