Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait tafsir penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah. Jika diterapkan pada Pilkada 2024, putusan tersebut hanya akan berdampak pada calon yang diusung dari partai politik.
Pasalnya, putusan MA itu keluar di tengah tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Sampai saat ini, KPU belum menerbitkan peraturan terbaru yang mengakomodir putusan tersebut, sedangkan syarat dukungan calon independen itu sedang diverifikasi faktual.
"Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA yang mengatur tentang syarat (usia calon kepala daerah) diberlakukan pada saat ini, dan (memang) harus diberlakukan, yang akan terkena (dampaknya) hanya untuk peserta pemilihan dari partai politik," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6).
Baca juga : Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Adapun saat bakal pasangan calon kepala daerah independen mengajukan syarat dukungan pada awal Mei lalu, KPU masih merujuk pada aturan lama yang menegaskan bahwa syarat minimum usia dihitung saat penetapan calon. Sementara, Putusan MA Nomor 23 mengubah penghitungan itu menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.
Jika syarat dukungan para bakal pasangan calon kepala daerah independen dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, mereka baru dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang. Jadwal itu sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik.
Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa dirugikan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
Baca juga : TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat
Ia mencontohkan kasus PSU se-Sumatera Barat akibat daftar calon tetap Pileg DPD 2024 digugat oleh Irman Gusman. Selain itu, ada juga PSU se-Gorontalo akibat KPU tidak menaati putusan MA terkait keterwakilan perempuan calon anggota legislatif minimal 30%.
"Jika yang mengajukannya adalah seluruh kandidat perempuan, dapat dibayangkan bisa ada PSU di mana-mana, jika kemudian masuk di MK dan dikabulkan. Untung hanya satu," pungkas Bagja.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, implikasi dari penerapan putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 saat ini adalah membuka lagi pengajuan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon independen. Ia mengakui, pengakomodiran putusan MA di tengah tahapan hanya menguntungkan pasangan calon dari partai politik.
Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Oleh karena itu, pihaknya berupaya menciptakan keadilan bagi calon-calon independen dengan usia 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur atau 25 bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota yang berniat maju.
"Kita sedang memikirkan strateginya supaya kemudian ada kesempatan bagi yang akan menempuh lewat jalur perseorangan. Kalau mau fair atau mau jujur, kita harus buka kesempatan lagi (bagi calon perseorangan)," tandas Hasyim.
(Tri)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved