Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024. Pasalnya, belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6). Ia mengakui, tren tersebut sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan sudah mulai bertebaran mulai sekarang. Kekinian, pihaknya sedang melakukan koordinasi.
"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," terang Bagja.
Baca juga : Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi
Padal Pilkada 2020, Bawaslu menindak 182 tidak pidana pemilihan terkait kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon dan politik uang. Belakangan, muncul video di media sosial X (dulu Twitter) terkait deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati.
Dalam video berdurasi 37 detik itu, para kepala desa menyampaikan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Selain Sudewo, para kepala desa itu juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Pasalnya, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.
Baca juga : TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat
"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," jelas Bagja.
Selain netralitas kepala desa, ia juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.
"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," pungkas Bagja. (Tri/Z-7)
Prabowo datang bersama tim suksesnya, yakni Ridwan kamil dan pengurus pusat Partai Gerindra Dedi Mulyadi.
Prabowo menegaskan kehadirannya di Rakerda Apdesi merupakan undangan, bukan untuk meminta dukungan.
Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus menjaga netralitas pemilu.
Kejaksaan tidak pernah mengundang kades se-Kabupaten Bogor
Bimtek ratusan kepala Desa dan belasan Lurah di Kabupaten Bogor, merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa
Pemerintah daerah menunggu revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut diformalkan dalam bentuk produk hukum
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved