Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai kebobolan dengan adanya deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap dua tokoh dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 viral di media sosial. Kerja-kerja pencegahan Bawaslu disoalkan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Bagi Neni, dukungan kepala desa terhadap tokoh tertentu sebelum tahapan kampanye pilkada dimulai adalah masalah klasik.
"Sudah seharusnya Bawaslu melakukan pencegahan diawal sebelum potensi dugaaan pelanggaran itu terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).
Baca juga : Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Video deklarasi berdurasi 37 detik itu diunggah akun X (dulu Twitter) Komisi Wasit @MafiaWasit, Jumat (21/6). Dalam video tersebut, kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati. Di samping itu, mereka juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati. dengan ini mendukung penuh, kepada Bapak Sudewo ST, MT, untuk menjadi Bupati Pati dan kepada Bapak Ahmad Lutfi, untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah Periode 2024-2029," demikian pernyataan kepala desa se-Kabupaten Pati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari, yakni mulai 25 September sampai 23 November. Durasi itu lebih singkat 15 hari dibanding kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
Baca juga : TII Minta Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 Lebih Diperkuat
Menurut Neni, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sama-sama melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia berpendapat, larangan kampanye itu hendaknya ditafsirkan jajaran pengawas baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan kampanye.
"Larangan kampanye bagi kepala desa itu perlu ditafsirkan sebelum, selama, dan setelah tahapan kampanye, meskipun (sebelum tahapan kampanye seperti saat ini) belum ada yang ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.
Dalam hal ini, ia mendorong Bawaslu untuk berani memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang melanggar, kendatipun sifatnya sanksi administratif. Menurutnya, pengabaian Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi akan berpotensi semakin massif dilakukan di daerah lain.
"Selama ini penanganan pelanggaran terhadap kepala desa mengalami jalan buntu tidak terpenuhi unsur formil dan materil sehingga wajar jika tidak ada efek jera dan malah diberikan ruang untuk bisa deklarasi dan cawe-cawe karena tidak ada ketegasan Bawaslu," tandas Neni. (Z-3)
Vdeo viral di media sosial memperlihatkan mobil yang menyeret motor dan tancap gas. Awalnya, mobil tersebut diduga melawan arah dan naik trotoar.
Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi instansi terkait video viral mobil Lexus berpelat RI 25 yang diduga menyerobot antrean di gerbang Tol Cilandak.
KAPUSPEN TNI Mayjen Freddy Ardianzah merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku dimintai uang oleh prajurit TNI di lokasi banjir Sumatra.
Kasi Humas Polres Metro Depok AK Made Budi mengatakan pria itu anak dari anggota Polsek Tajurhalang bernama Aiptu Edi Prayitno.
VIDEO keributan pemuda di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan viral di media sosial. Polisi menyebut itu keributan antara anggota keluarga.
Temukan 7 cara mudah nonton video viral Yandex Browser Jepang di semua negara tanpa VPN. Akses cepat, aman, dan anti blokir dengan tips praktis berikut
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kerugian ditimbulkan akibat bencana banjir di Kabupaten Pati sejak Jumat (9/1) hingga Minggu (18/1) mencapai Rp637,5 miliar,
Banjir di Pati, Jawa Tengah, yang telah berlangsung selama 8 hari, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda surut.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Banjir setinggi 20-30 centimeter merendam Jalur Pantura Pati-Rembang sepanjang 500 meter, akibat Sungai Widodaren di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved