Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik potensi praktik jual beli jabatan di level yang lebih tinggi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Langkah ini diambil setelah Bupati Pati, Sudewo (SDW), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya terhadap temuan di lapangan.
Meskipun jabatan perangkat desa memiliki penghasilan yang relatif kecil, dugaan nilai transaksi jual beli jabatan tersebut justru mencapai angka yang fantastis, yakni hingga ratusan juta rupiah.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menekankan bahwa praktik ini sangat memprihatinkan karena menyasar jabatan di tingkat paling bawah yang secara finansial tidak terlalu besar.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya,). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa saat ini pendalaman terkait keterlibatan jabatan di level yang lebih tinggi masih berdasarkan asumsi logis dari temuan yang ada. KPK berkomitmen untuk terus mencari bukti konkret guna membuktikan asumsi tersebut.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” tegas Asep.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, Sudewo ditangkap bersama tujuh orang lainnya dan langsung diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa ini. Selain Bupati Sudewo, tiga orang lainnya yang merupakan kepala desa turut terseret, yaitu:
Tidak hanya tersandung masalah di daerahnya sendiri, Sudewo juga menghadapi masalah hukum lain di tingkat nasional.
KPK mengumumkan bahwa Sudewo turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan KPK. (Ant/Z-1)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kerugian ditimbulkan akibat bencana banjir di Kabupaten Pati sejak Jumat (9/1) hingga Minggu (18/1) mencapai Rp637,5 miliar,
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved