Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Skandal Seleksi Perangkat Desa di Pati: Bupati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan

Basuki Eka Purnama
21/1/2026 04:13
Skandal Seleksi Perangkat Desa di Pati: Bupati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sudewo diduga kuat memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026. Alih-alih menjalankan proses seleksi yang transparan, Sudewo justru diduga merancang skema pengumpulan uang dari para calon peserta.

"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peran Tim Delapan dan Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang merupakan tim suksesnya untuk menjabat sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Kelompok ini dikenal sebagai Tim Delapan. 

Beberapa anggota tim yang teridentifikasi antara lain SIS (Kades Karangrowo, Juwana), SUD (Kades Angkatan Lor), YON (Kades Karangrowo, Jakenan), hingga JION (Kades Arumanis).

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi satu kursi jabatan perangkat desa dipatok pada kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, oknum koordinator seperti YON dan JION diduga menaikkan tarif tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta demi mendapatkan margin keuntungan pribadi.

Asep menambahkan bahwa pengumpulan uang ini juga dibumbui dengan intimidasi. 

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Aliran Dana dan Penetapan Tersangka

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat tersangka JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar hanya dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada YON sebelum akhirnya diteruskan kepada Bupati Sudewo.

Buntut dari penggeledahan dan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini:

  1. Sudewo (SDW) – Bupati Pati.
  2. Abdul Suyono (YON) – Kades Karangrowo, Jakenan.
  3. Sumarjiono (JION) – Kades Arumanis, Jaken.
  4. Karjan (JAN) – Kades Sukorukun, Jaken.

Selain terseret kasus pemerasan jabatan desa, Sudewo juga menyandang status tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya