Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan, Sita Rp2,6 Miliar 

Media Indonesia
20/1/2026 21:47
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan, Sita Rp2,6 Miliar 
Bupati Pati Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (22/10/2025)(MI/Susanto)

SETELAH Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan selain Sudewo, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan.

Ketiga tersangka itu yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh KPK, Senin (19/1). Sebelumnya Bupati Sudewo diperiksa di Polres Kudus sebelum dibawa ke KPK.

Kemudian, Selasa (20/1) sesuai peraturan perundang-undangan, KPK menetukan statusnya. KPK mengungkapkan bahwa OTT itu terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Empat orang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus lain yakni suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. (Ant/H-4)

    

    

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya