Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Vonis Botok Pati dan Update Kasus Korupsi Bupati Sudewo Maret 2026

Media Indonesia
05/3/2026 20:38
Vonis Botok Pati dan Update Kasus Korupsi Bupati Sudewo Maret 2026
massa mengawal sidang vonis menuntut pembebasan pentolan AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.(Akhmad Safuan/MI)

DUA sosok aktivis Supriyono atau Botok Pati dan Bupati nonaktif Sudewo, kini menghadapi kenyataan hukum yang sangat kontras. Kasus Bupati Sudewo menarik perhatian nasional karena melibatkan isu beban pajak rakyat, aksi blokade jalan nasional, hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duduk Perkara: Protes PBB dan Aksi Blokade Pantura

Ketegangan bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Sudewo menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat drastis, mencapai 250% hingga 300% di beberapa wilayah. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari para petani dan masyarakat kecil.

Botok Pati, sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menggerakkan massa untuk menuntut pembatalan kenaikan pajak tersebut. Namun, aksi tersebut berujung pada pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang yang menyebabkan kemacetan total selama hampir 15 jam. Hal inilah yang menjadi dasar hukum kepolisian untuk menetapkan Botok sebagai tersangka perintangan jalan umum.

Vonis PN Pati: Botok Pati Tidak Perlu Masuk Sel

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 5 Maret 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa Supriyono alias Botok Pati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait ketertiban umum. Namun, hakim memberikan putusan yang dianggap sebagai "kemenangan moral" bagi para aktivis.

Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Dengan putusan ini, Botok Pati diperbolehkan pulang dan tidak perlu menjalani penahanan di Lapas, asalkan dalam kurun waktu 10 bulan ke depan ia tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pertimbangan Hakim:

  • Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
  • Aksi yang dilakukan bertujuan menyuarakan kegelisahan masyarakat terkait kebijakan pajak.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Update Kasus Bupati Sudewo: Jeratan Berlapis KPK

Berbanding terbalik dengan nasib Botok Pati, Bupati nonaktif Sudewo kini berada dalam posisi yang sangat sulit. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026, berbagai fakta baru mulai terungkap ke publik.

Sudewo diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dengan nilai suap mencapai miliaran Rupiah. Selain itu, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Sudewo dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang merupakan pengembangan kasus lama saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Klaster Kasus Status Terbaru (Maret 2026)
Korupsi Perangkat Desa Penyidikan rampung (P21), segera masuk persidangan Tipikor.
Kasus Suap DJKA Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari lingkungan DPR RI.
Kebijakan PBB 250% Dibatalkan oleh Plt Bupati Pati melalui Perbup terbaru.

Memahami Kasus Botok vs Sudewo

Siapa sebenarnya Botok Pati?

Supriyono atau yang akrab disapa Botok adalah seorang aktivis lokal di Pati yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak pro-rakyat.

Bagaimana nasib jabatan Bupati Pati sekarang?

Setelah Sudewo dinonaktifkan oleh Kemendagri, kepemimpinan Kabupaten Pati saat ini dipegang oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.

Apakah vonis Botok Pati sudah final?

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menyatakan banding atas putusan percobaan tersebut. Namun, pendukung Botok berharap jaksa tidak melakukan banding demi kondusivitas wilayah.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya