Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Mengenal Kasus Botok Pati: Kronologi, Vonis, dan Sosok Supriyono

Media Indonesia
05/3/2026 20:27
Mengenal Kasus Botok Pati: Kronologi, Vonis, dan Sosok Supriyono
Terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memanjat gerbang PN Pati setelah diputuskan bebas(Akhmad Safuan/MI)

ISTILAH Botok Pati dalam beberapa waktu terakhir tidak lagi hanya merujuk pada kuliner tradisional khas pesisir Jawa Tengah, melainkan menjadi simbol perlawanan sipil. Kasus yang menjerat Supriyono alias Botok, seorang pentolan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), telah menyita perhatian nasional hingga berakhir di meja hijau pada awal Maret 2026.

Siapa Sosok Botok Pati?

Supriyono, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Botok, adalah koordinator lapangan dan aktivis vokal di Kabupaten Pati. Bersama rekannya, Teguh Istiyanto, ia memimpin berbagai aksi unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah daerah yang dianggap memberatkan rakyat kecil, terutama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi pedagang kaki lima.

Kronologi Kasus: Dari Demo Hingga Penahanan

Kasus ini bermula dari aksi besar-besaran pada 31 Oktober 2025. Berikut adalah lini masa kejadian utamanya:

  • Pemicu: Kegagalan sidang paripurna DPRD Pati dalam menggulirkan hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
  • Aksi Blokade: Massa AMPB melakukan penutupan Jalan Pantura Pati-Juwana sebagai bentuk protes.
  • Penangkapan: Botok dan Teguh ditangkap dengan tuduhan penghasutan dan pemblokiran jalan nasional.
  • Isu Kriminalisasi: Muncul dugaan kriminalisasi karena surat penangkapan terungkap telah diterbitkan jauh sebelum aksi terjadi.
Informasi Penting: Selama proses hukum, tokoh nasional seperti Inayah Wulandari Wahid dan mantan Wakapolri Oegroseno turut hadir memberikan dukungan moral dan kesaksian ahli di persidangan.

Hasil Akhir: Vonis Pidana Pengawasan

Tepat pada 5 Maret 2026, Majelis Hakim PN Pati membacakan putusan akhir bagi Botok dan Teguh:

Elemen Putusan Detail
Vonis Hakim 6 Bulan Pidana Penjara
Status Eksekusi Pidana Pengawasan (Tidak perlu masuk penjara)
Masa Percobaan 10 Bulan

Dengan putusan ini, Botok dan Teguh langsung dibebaskan dari tahanan dan disambut oleh ribuan massa pendukung yang meneriakkan jargon "Pati Ora Sepele". (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya