Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.
“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Salah satu pertimbangan hakim yang disorot ICW adalah adanya penegasan soal tidak adanya surat pendelegasian dari jaksa agung untuk penuntut umum dari KPK. Poin itu dinilai keliru karena izin yang dimaksud tidak dibutuhkan oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga : ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
“Secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan,” tegas Diky.
Diky menjelaskan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi jika mengacu pada Pasal 6 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan hakim di kasus Gazalba bertentangan dengan aturan main dalam beleid itu.
Pemberian delegasi dari jaksa agung juga dinilai bisa melemahkan KPK. Sebab, kata Diky, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi siapapun dalam menangani perkara dalam aturan yang berlaku.
Baca juga : Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
“KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019,” ucap Diky.
KPK diminta tidak diam saja dengan putusan sela yang dinilai ICW melanggar aturan tersebut. Opsi banding diharap segera ditentukan.
“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” tegas Diky.
Baca juga : KPK akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia. (Can/Z-7)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved