Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam persidangan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengaku menjelaskan duduk masalah dugaan eks akademisi itu ikut campur mutasi di Kementan.
“Saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etik Pak Nurul Ghufron, ya sudah itu saja,” kata Kasdi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Kasdi enggan memberikan keterangan lebih. Sebab, persidangan etik masih berjalan beberapa hari ke depan.
Baca juga : Ini Penjelasan Nurul Ghufron Soal Mutasi Pegawai Kementan yang Dituduh Melanggar Etik
“Nanti saya takut narasinya salah,” ujar Kasdi.
Persidangan ini digelar usai Ghufron mangkir dalam panggilan beberapa waktu lalu. Peradilan perdana dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
Syamsuddin belum bisa memerinci saksi yang dipanggil dalam persidangan etik itu. Sebanyak sepuluh orang akan dimintai keterangan, salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” ujar Syamsuddin.
(Z-9)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved