Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuatnya diduga melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Baca juga : Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa
“Akhirnya ASN (aparatur sipil negara) tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM (sumber daya manusia),” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
“Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,” ucap Ghufron.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yg begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu,' Itu dari Pak Alex,” terang Ghufron.
Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun
Ghufron kemudian mencari informasi soal syarat mutasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data yang didapat, pegawai Kementan itu berhak mendapatkan pemindahan tempat kerja.
“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang (bantu carikan kontak pejabat di Kementan),” kata Ghufron.
Kontak pejabat yang didapatkan Ghufron yakni Kasdi Subagyono yang saat itu berstatus sebagai Irjen di Kementan. Dia langsung melakukan komunikasi telepon untuk menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan tersebut.
Baca juga : Pimpinan KPK Lepas Tangan Soal Sidang Etik Nurul Ghufron
“Saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, Kasdi tidak langsung menerima informasi darinya. Bekas Irjen Kementan itu memilih mengecek permintaan mutasi yang sudah diajukan lebih dahulu.
Komunikasi Ghufron dengan Kasdi kemudian membuahkan hasil. Pegawai Kementan yang mengadu ke wakil ketua KPK itu akhirnya dipindahkan tempat kerjanya mengikuti domisili suaminya.
“Baru kemudian sekitar dua, tiga minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” terang Ghufron.
Bantuan dari Ghufron itu menjadi laporan dari Kasdi pada 8 Desember 2024. Sekjen nonaktif Kementan itu mengadu ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi pegawai di luar Lembaga Antirasuah.
(Z-9)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved