Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku merupakan korban. Penyidik tidak menemukan adanya unsur pemerasan dalam kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjeratnya.
“Ketika ada orang lain di luar sana yang mengatakan tidak tepat pasal pemerasan itu, ya, yang lebih tahu siapa?” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan terdapat kesepakatan yang terjadi di kasus Harun. Sehingga, kata Ali, buronan itu tidak bisa dikategorikan sebagai korban.
Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
“Ketika pasal suap menyuap maka dipastikan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu memberi dan menerima,” ucap Ali.
Transaksi yang dilakukan Harun juga dibarengi dengan niat suap. Pernyataan Hasto juga disebut bertentangan dengan fakta yang dimiliki KPK dan persidangan kasus serupa.
“Jadi saya kira sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang mengarah bahwa ada pihak yang dipaksa misalnya atau ada pihak yang menjadi korban, begitu,” ujar Ali.
Baca juga : Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
Penyidik juga dipastikan tidak sembarangan dalam menerapkan pasal dalam kasus Harun. Pengetahuan penyidik juga diyakini lebih banyak dari Hasto soal buronan tersebut.
“Yang lebih tau tentu teman-teman penyidik untuk menentukan unsur-unsur pasal-pasalnya,” kata Ali.
Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta. Menurutnya, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.
Baca juga : KPK Dalami Penyuplai Harun Masiku Jika Tertangkap
Namun, hak Harun dimanfaatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya. Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya yakni Filipina.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga : KPK Yakin Harun Masiku belum Meninggal
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
(Z-9)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved