Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku merupakan korban. Penyidik tidak menemukan adanya unsur pemerasan dalam kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjeratnya.
“Ketika ada orang lain di luar sana yang mengatakan tidak tepat pasal pemerasan itu, ya, yang lebih tahu siapa?” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan terdapat kesepakatan yang terjadi di kasus Harun. Sehingga, kata Ali, buronan itu tidak bisa dikategorikan sebagai korban.
Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
“Ketika pasal suap menyuap maka dipastikan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu memberi dan menerima,” ucap Ali.
Transaksi yang dilakukan Harun juga dibarengi dengan niat suap. Pernyataan Hasto juga disebut bertentangan dengan fakta yang dimiliki KPK dan persidangan kasus serupa.
“Jadi saya kira sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang mengarah bahwa ada pihak yang dipaksa misalnya atau ada pihak yang menjadi korban, begitu,” ujar Ali.
Baca juga : Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
Penyidik juga dipastikan tidak sembarangan dalam menerapkan pasal dalam kasus Harun. Pengetahuan penyidik juga diyakini lebih banyak dari Hasto soal buronan tersebut.
“Yang lebih tau tentu teman-teman penyidik untuk menentukan unsur-unsur pasal-pasalnya,” kata Ali.
Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta. Menurutnya, Harun memilik hak konstitusi untuk menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.
Baca juga : KPK Dalami Penyuplai Harun Masiku Jika Tertangkap
Namun, hak Harun dimanfaatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya. Harun pernah terdeteksi berada di sejumlah negara. Salah satunya yakni Filipina.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga : KPK Yakin Harun Masiku belum Meninggal
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
(Z-9)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved