Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BURONAN sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dinilai tidak bisa disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Kasusnya diyakini tidak masuk dalam syarat yang telah ditentukan.
“Syarat (sidang in absentia untuk Harun) tersebut ya tidak ada, karena pasal dari Harun Masiku adalah menyuap ya, pasal penyuapan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin, 8 Januari 2024.
Yudi menjelaskan sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syarat dalam beleid itu yakni persidangan tanpa terdakwa bisa dilakukan jika terdapat kerugian keuangan negara dalam perkaranya.
“Yang selanjutnya juga dijelaskan bahwa sidang in absentia penting untuk menyelamatkan kerugian negara gitu ya yang didapat dari hasil korupsi tersebut,” ucap Yudi.
Baca juga: KPK Dalami Penyuplai Harun Masiku Jika Tertangkap
Kasus Harun tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Karenanya, kata Yudi, sidang in absentia tidak bisa dilaksanakan.
KPK dan masyarakat juga diyakini bakal rugi jika Harun disidangkan secara in absentia. Sebab, kata Yudi, pengembangan perkara dalam fakta hukum di persidangan pihak terlibat lainnya berpotensi tidak dilaksanakan.
“Jadi, semua fakta-fakta persidangan terkait kasusnya Harun Masiku sudah jelas ya, sehingga kehadiran Harun Masiku tuh sangat penting untuk bisa membuka kotak pandora untuk menuntaskan kasus ini siapa saja yang terlibat, apakah hanya sampai Harun Masiku ataukah ada yang lain,” ujar Yudi.
Baca juga: Harun Masiku Bakal jadi Bobrok Hukum Jika Tak Tertangkap di Era Jokowi
KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Sebab, bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.
Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.
(Z-9)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved