Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggelar sidang in absentia dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pengembangan perkara diyakini tetap bisa dilakukan meski buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku tidak dihadirkan.
“Bisa digali (pengembangan perkara) dari saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Harun Masiku (jika in absentia),” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Selasa (9/1).
Harun, menurutnya, bukan satu-satunya sosok yang bisa buka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap. Keterangan juga bisa diperoleh dari pihak lain yang terlibat.
“Konstruksi kejahatan korupsi Harun Masuki tidak berdiri sendiri, terdiri atas 2 sisi, dan sisi penerima sudah divonis bahkan sudah selesai menjalani hukumannya,” ucap Praswad.
Baca juga: Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
KPK diharap mengambil opsi sidang in absentia untuk kasus Harun demi kepastian hukum. Peradilan tanpa terdakwa itu juga dinilai penting untuk keadilan pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut. Dalam persidangan in absentia, Harun Masiku tidak akan mendapatkan hak pembelaan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.
Sebelumnya, KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Mereka beralasan itu bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini. (Z-11)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved