Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggelar sidang in absentia dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pengembangan perkara diyakini tetap bisa dilakukan meski buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku tidak dihadirkan.
“Bisa digali (pengembangan perkara) dari saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Harun Masiku (jika in absentia),” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, Selasa (9/1).
Harun, menurutnya, bukan satu-satunya sosok yang bisa buka mulut untuk mengembangkan perkara dugaan suap. Keterangan juga bisa diperoleh dari pihak lain yang terlibat.
“Konstruksi kejahatan korupsi Harun Masuki tidak berdiri sendiri, terdiri atas 2 sisi, dan sisi penerima sudah divonis bahkan sudah selesai menjalani hukumannya,” ucap Praswad.
Baca juga: Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
KPK diharap mengambil opsi sidang in absentia untuk kasus Harun demi kepastian hukum. Peradilan tanpa terdakwa itu juga dinilai penting untuk keadilan pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut. Dalam persidangan in absentia, Harun Masiku tidak akan mendapatkan hak pembelaan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.
Sebelumnya, KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Mereka beralasan itu bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal, KPK Minta Bukti Autentik
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved