Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON advokat perlu menguasai semua hukum acara baik pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, tipikor, niaga, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo di sela acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Senin (19/2). Kegiatan yang dihelat secara hybrid itu juga dihadiri Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat. “Kalau memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” kata Suhartoyo.
Apabila tidak menguasai hukum acara, terang dia, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat. Hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.
Baca juga : Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK
Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan pilkada.
Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.
Ia menjelaskan, dalam pengujian UU terhadap UUD atau judicial review, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan formil maupun materiil. Uji formil adalah gugatan terkait proses atau tata cara pembentukan suatu UU.
Baca juga : Bimtek PHPU Bersama MK Upaya Peradi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pengajuan formil bisa diajukan sepanjang belum melewati 45 hari sejak satu UU itu diundangkan. Artinya, tidak boleh melewati 45 hari. Kalau pengujian formil dikabulkan maka satu UU itu dinyatkan inkonstitusional. “Dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.
Sedangkan uji materiil adalah menguji substansi pasal atau ayat tertentu dari sebuah UU yang dianggap mempunyai persoalan konstitusionalitas norma. Artinya, menguji pasal per pasal atau bisa juga ayat per ayat.
Pengujian materiil tidak mempunyai batas waktu sehingga UU yang sudah berpuluh-puluh tahun diberlakukan, pasal-pasal atau ayat-ayatnya masih bisa diuji. “Sampai sekarang masih dilakukan pengujian,” ujar dia.
Baca juga : Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sedangkan pihak atau subjek hukum yang bewenang mengajukan gugatan UU ke MK, yakni WNI, masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.
Namun demikian, ada syarat kumulatif mengenai legal standing penggugat baik uji formil dan materiil UU, yakni WNI ini merupakan pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan diberlakukannya suatu UU dan ada sebab akibat.
“Kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya UU itu harus sebab akibat. Ini kadang-kadang pemohon suka tidak paham dengan syarat-syarat ini, sehingga banyak permohonan di MK itu kemudian tidak bisa melewati tahapan legal standing ini sehingga MK tidak bisa kemudian menilai pokok permohonan,” ucapnya.
Baca juga : Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Ia menjelaskan, pendamping atau kuasa hukum di MK bukan hanya dari advokat. Ini sesuai dengan semangat pendirian MK, yakni peradilan untuk menjemput warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, termasuk dari kalangan tidak mampu.
“MK itu memberikan kemudahan-kemudahan, baik tata cara pengajuan gutatan di MK tidak menggunakan biaya, itulah esensi untuk menjemput pencari keadilan konstitusional.”
Namun demikian, mayoritas yang diberi mandat oleh penggugat atau pemohon adalah advokat karena masyarakat mungkin menilai bahwa yang memahami hukum ini adalah mereka, sehingga bisa all out dalam memperjuangkan gugatan atau permohonan agar bisa dikabulkan. (RO/J-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved