Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SESUAI dikeluarkan SK Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ((26/4) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi, anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan SH bernama Hana Pertiwi SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung apalagi sudah keluar SK Ditjen AHU, Kemenkumham yang mensahkan perubahan anggaran dasar peradi dengan ketua umum yang terdaftar adalah Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pertiwi SH di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4)
Baca juga: Dirjen AHU Mengesahkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh Penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat,(PKPA), sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya SK Ditjen Ahu ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Ditjen Ahu mendaftarkan perubahan anggaran dasar dari Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan diri karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana. (RO/OL-09)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved