Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SESUAI dikeluarkan SK Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham ((26/4) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi, anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan SH bernama Hana Pertiwi SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung apalagi sudah keluar SK Ditjen AHU, Kemenkumham yang mensahkan perubahan anggaran dasar peradi dengan ketua umum yang terdaftar adalah Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pertiwi SH di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4)
Baca juga: Dirjen AHU Mengesahkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh Penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat,(PKPA), sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya SK Ditjen Ahu ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Ditjen Ahu mendaftarkan perubahan anggaran dasar dari Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan diri karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana. (RO/OL-09)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved