Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RATUSAN aktivis pro demokrasi se- solo raya tergabung dalam SEMPAL (Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM), bertempat di Wedangan Dalem Padmosusasto, yang terletak di pusat Kota Solo, membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
Pernyataan sikap bersama ini dilandasi oleh rasa keprihatinan, jengah dan muak terhadap praktek politik yang berjalan kian hari berlangsung tanpa moral dan tanpa etika. Praktek amoral dan tanpa etika dimaksud dalam hal ini terutama dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden, yang diharapkan mampu memberi teladan baik dalam berdemokrasi yang sehat, namun dalam prakteknya justru sebaliknya.
“Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan batas umur cawapres, dengan ketua MK adalah adik ipar Jokowi, sudah dapat dibaca sarat dengan kepentingan untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Bahkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk dengan ketua Jimly Asshiddiqie, memutuskan ada pelanggaran kode etik berat dengan menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi,” begitu bunyi pernyataan sikap dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia.
Baca juga: Prabowo Klaim Korban Penculikan Dikembalikan, PBHI: Memang Belanja di Warung?
Tidak berhenti sampai di MK, dalam perjalanan politik setelahnya, keberpihakan Jokowi sebagai Presiden dalam proses pemilu yang telah berlangsung tak dapat dipungkiri, dilakukan secara terang terangan. Statemen “harus ikut cawe-cawe” yang diucapkan tanpa malu-malu lagi di hadapan publik.
Aktivis pro-demokrasi se-solo raya sepakat, bahwa dukungan politik Jokowi terhadap pasangan Prabowo – Gibran merupakan bentuk Politik Amoral dan Tanpa etika karena telah membajak demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada tahun 1998, dengan seenaknya di bajak dan melakukan politik dinasti dan impunitas, dalam hal ini terhadap Prabowo Subianto yang sebenarnya dengan indikasi kuat terlibat dalam kasus penculikan aktivis pada tahun 1998. Janji Jokowi untuk menegakan HAM, hanya menjadi isapan jempol setelah Sembilan tahun berkuasa.
Baca juga: Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM
Politik dinasti yang dilakukan Jokowi dapat dilihat sebagai tindakan amoral dan tanpa etik, kekuasaan politik yang dijalankan dikuasai oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Hal ini jelas bertentangan dengan demokrasi modern yang sehat dan fair.
Disisi lain, Politik Dinasti menemukan pasangannya dengan pelanggaran hukum yang lain, yakni Politik Impunitas. Impunitas adalah pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya di biarkan begitu saja dan tidak dibenahi oleh negara dan institusi hukumnya. Sudah menjadi pemahaman bersama bahkan diakui sendiri oleh Prabowo bahwa dia telah melakukan penculikan terhadap para aktivis pada tahun 1998 bahkan ada yang belum kembali hingga kini. Namun upaya hukum terhadap Prabowo mandeg hingga kini. Janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tampaknya menjadi perkecualian bagi Prabowo. Karena di Periode kedua, Prabowo justru masuk dalam jajaran Kabinet Jokowi. Dan lebih parah lagi, di akhir Periode, Jokowi justru secara terang – terangan dalam tindakan politiknya jelas jelas memberikan dukungan kepada Prabowo sebagai capres dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Politik Dinasti dan Impunitas, dalam kehidupan demokratik modern dengan standar moral dan etika yang jelas, tentu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat dengan standar moral dan etika yang jelas, harus berani menolak dan memberikan sanksi terhadap Politik Dinasti dan Impunitas.
Atas situasi politik nasional yang terjadi, ratusan aktivis pro-demokrasi sepakat untuk bangkit dan memberikan sikap politik. Hal ini dilandasi pertimbangan bahwa dalam masyarakat demokratis dengan standar moral dan etik yang jelas, sudah seharusnya secara gagah berani akan menolak atau memberi sanksi kepada orang - orang bermasalah tanpa moral dan etik di lingkungannya dengan sanksi sosial maupun politik. Dari sanksi sosial dalam masyarakat yang masih tergolong ringan, hingga sanksi politik
Perilaku tanpa moral dan etik dalam kehidupan demokratik, sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Dan bahaya kejahatan yang tidak diganjar hukuman, akan bertumpuk dan semakin tak nampak lagi sebagai kejahatan.
Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena standar moral dan etika dalam kehidupan politik yang demokratik yang diatur dengan hukum – hukum demokratik, tentu akan rusak jika seenaknya diganti atau diubah demi kepentingan keluarga untuk tetap berkuasa. Masyarakat yang dikorbankan dengan ketiadaan standar moral dan etika yang jelas.
Ketidakberanian rakyat untuk memberikan sanksi moral dan politik akan menjerumuskan negeri ini pada kubangan kerusakan moral dan etika yang parah. Dengan tagline “Menang Satu Putaran” Rezim Jokowi menganggap rakyat adalah sekumpulan orang bodoh, patuh, tanpa moral dan etika yang bisa “dibeli” dengan “Politik Uang”. Rezim Jokowi tidak menyisakan contoh dan harapan lebih baik kepada generasi selanjutnya. Rakus akan kekuasaan dan melakukan Impunitas dengan membiarkan pelanggar HAM berpeluang mendapat kekuasaan tertinggi.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved