Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu hasil dari praperadilan sebelum memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Soal wamenkumham itu masih dalam proses praperadilan yang sudah didaftarkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (17/1).
Johanis mengatakan pihaknya hanya menunggu praperadilan kelar untuk memanggil Eddy. Pencarian informasi dari pihak lain terus dilakukan. “Pemeriksaan tetap kita lakukan sambil menunggu proses praperadilan gimana tapi yang perlu kita simak bersama bahwa praperadilan itu hanya bersifat administratif,” ujar Johanis.
Baca juga: Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari
Menunggu praperadilan kelar juga dinilai bagus untuk memastikan semua proses hukum berjalan dengan semestinya. Jika ada kesalahan, KPK tinggal melakukan perbaikan. “Manakala praperadilan diterima (dikabulkan hakim tunggal) kita akan perbaiki mana yang keliru (dari penetapan tersangkanya),” ucap Johanis.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved