Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberiaan suap dan gratifikasi, 22 Januari 2024.
“Senin, 22 Januari 2024, sidang pertama,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/1).
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Penyuap Mantan Wamenkumham
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya siap melawan praperadilan Helmut. Lembaga Antirasuah percaya diri bukti yang dimilikinya tidak akan mematahkan status tersangka yang sudah diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Bareskrim menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wamenkumham
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved