Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari

Candra Yuri Nuralam
11/1/2024 11:20
Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari
Sidang praperadilan penyuap wamenkumham Helmut Hermawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberiaan suap dan gratifikasi, 22 Januari 2024.

“Senin, 22 Januari 2024, sidang pertama,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/1).

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Penyuap Mantan Wamenkumham

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya siap melawan praperadilan Helmut. Lembaga Antirasuah percaya diri bukti yang dimilikinya tidak akan mematahkan status tersangka yang sudah diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya