Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberiaan suap dan gratifikasi, 22 Januari 2024.
“Senin, 22 Januari 2024, sidang pertama,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/1).
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Penyuap Mantan Wamenkumham
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya siap melawan praperadilan Helmut. Lembaga Antirasuah percaya diri bukti yang dimilikinya tidak akan mematahkan status tersangka yang sudah diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tak Hadiri Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved