Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Penyuap Mantan Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam
11/1/2024 08:44
KPK Siap Hadapi Praperadilan Penyuap Mantan Wamenkumham
Tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Lembaga antirasuah meyakini tidak ada kesalahan dalam pemberian upaya hukum, termasuk dalam hal penahanan yang sudah dilakukan terhadap Helmut.

“KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1).

Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan atas gugatan yang diajukan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu. Namun, KPK sudah menyiapkan semua bukti yang bisa menjelaskan bahwa Helmut memang pantas dijadikan pihak berperkara yang harus ditahan.

“Sejauh ini kami belum terima panggilan sidangnya,” ujar Ali.

Baca juga: Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka ialah Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu diberikan untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya