Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
11/1/2024 07:25
Penyuap Eks Wamenkumham Helmut Hermawan Ajukan Praperadilan
Helmut Hermawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.(Antara)

DIREKTUR Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Helmut mengajukannya pada Rabu, 10 Januari 2024.

KPK menjadi pihak tergugat dalam praperadilan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menampilkan petitum gugatannya saat ini.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya