Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. 11 Januari 2023. Persidangan kali ini merupakan gugatan kedua.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis (11/1).
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Peradilan itu digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy sebelumnya sudah melakukan gugatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia mencabut praperadilan itu dengan dalih ada yang harus diperbaiki.
KPK sejatinya sempat memprotes. Namun, majelis hakim menerima permintaan pencabutan itu karena bagian dari hak Eddy.
Baca juga: Eks Wamenkumham Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Lewat Seseorang, Siapakah Dia?
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved