Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kedua kali terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (11/1).
“Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan penundaan persidangan kepada hakim tunggal. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan Eddy.
Baca juga: Hari Ini Praperadilan Kedua Eks Wamenkumham Digelar
“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga:
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Keponakan wamenkum & HAM berharap tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili.
Bareskrim menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Wamenkumham
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved