Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMAKAMAN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Eddy pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).
Ghufron menilai Eddy tidak pantas mendapatkan lahan pemakaman di TMP Batu. KPK berharap tidak ada lagi koruptor yang dikuburkan di tempat khusus pahlawan ke depannya.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil
"Semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di asset kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP," ujar Ghufron.
Pemakaman Eddy di TMP Batu dinilai mencederai kehormatan bangsa. Sebab, ada koruptor di antara pahlawan yang dimakamkan. "Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
Diketahui, Eddy terjaring OTT KPK pada 2017. Dia dihukum tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Eddy mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan tingkat kedua menambah hukuman penjaranya menjadi tiga tahun enam bulan.
Dia merasa vonis itu lebih tidak pantas dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukumannya menjadi lima tahun enam bulan penjara.
Eddy masih tidak puas dan mengajukan peninjauan kembali. Permintaan itu ditolak hakim dan dia tetap dipenjara.
Eddy juga terseret kasus penerimaan gratifikasi pada 2022. Perkara itu sudah rampung, dan dia divonis tujuh tahun penjara. (Z-3)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved