Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMAKAMAN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Eddy pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).
Ghufron menilai Eddy tidak pantas mendapatkan lahan pemakaman di TMP Batu. KPK berharap tidak ada lagi koruptor yang dikuburkan di tempat khusus pahlawan ke depannya.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Tudingan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti, Mustahil
"Semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di asset kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP," ujar Ghufron.
Pemakaman Eddy di TMP Batu dinilai mencederai kehormatan bangsa. Sebab, ada koruptor di antara pahlawan yang dimakamkan. "Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
Diketahui, Eddy terjaring OTT KPK pada 2017. Dia dihukum tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Eddy mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan tingkat kedua menambah hukuman penjaranya menjadi tiga tahun enam bulan.
Dia merasa vonis itu lebih tidak pantas dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukumannya menjadi lima tahun enam bulan penjara.
Eddy masih tidak puas dan mengajukan peninjauan kembali. Permintaan itu ditolak hakim dan dia tetap dipenjara.
Eddy juga terseret kasus penerimaan gratifikasi pada 2022. Perkara itu sudah rampung, dan dia divonis tujuh tahun penjara. (Z-3)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved