Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dipaksakan dan kurang bukti tidak mendasar. Klaim itu bahkan mustahil terjadi.
"Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data bahkan cenderung mustahil," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/12).
Ghufron mengatakan hampir semua pihak diproses hukum atas kasus yang berasal dari OTT dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Sebagian yang belum diadili masih di tahap penyidikan karena perkaranya belum masuk ke tahapan persidangan.
Baca juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
"Sejauh ini, hingga hari ini, tangkap tangan KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK selalu memiliki bukti kuat jika mau menggelar OTT. Jika bahan yang dimiliki lemah, penangkapan tidak bakal terjadi.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tidak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," tegas Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.
Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.
Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu (9/12). (Z-1)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved