Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan instansinya tanpa disertai bukti. Pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga itu dicetuskan saat melakukan dialog dengan mahasiswa di Malaysia pada Jumat (8/12).
"Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Sabtu (9/12)
Nawawi menilai pernyataan Mahfud kurang arif karena dicetuskan saat kondisi KPK sedang kurang baik. Menurut dia, pemerintah seharusnya saling mendukung, bukan menjatuhkan.
"Mengingat beliau (Mahfud) sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan," ucap Nawawi.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Janji Buat Kelompok Difabel Berdaya: No One Left Behind
Nawawi menegaskan pernyataan Mahfud soal OTT tanpa bukti itu tidak benar. Sebab, kata dia, KPK sangat berhati-hati, dan menguatkan informasi saat melakukan operasi senyap.
"Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Serta kecukupan alat bukti," ujar Nawawi.
IM57+ Institute juga mengkritik pernyataan Mahfud soal klaim OTT KPK tanpa bukti. Sebab, hasilnya sebagian besar hasilnya telah diuji dalam persidangan, dan pelakunya dinyatakan bersalah.
"Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga praperadilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
Praswad mengatakan KPK memiliki standar ketat sebelum menangkap orang. Operasi senyap itu tidak mungkin dilakukan jika bukti yang dimiliki penyelidik lemah.
Baca juga: Mahfud MD Minta Warga Pesantren Terlibat Urus Negara
Pernyataan Mahfud dinilai menjadi tudingan yang serius. Sebab, kata Praswad, Menko Polhukam itu menuduh para penyelidik dan penyidik KPK menzalimi orang.
"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menko Polhukam," tegas Praswad.
Sebelumnya, Mahfud menuding KPK sering melakukan OTT padahal buktinya tidak cukup. Pemaksaan bahan itu membuat pemerintah memutuskan merevisi undang-undang yang ada saat itu. (Medcom/Z-6)
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved