Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan instansinya tanpa disertai bukti. Pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga itu dicetuskan saat melakukan dialog dengan mahasiswa di Malaysia pada Jumat (8/12).
"Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Sabtu (9/12)
Nawawi menilai pernyataan Mahfud kurang arif karena dicetuskan saat kondisi KPK sedang kurang baik. Menurut dia, pemerintah seharusnya saling mendukung, bukan menjatuhkan.
"Mengingat beliau (Mahfud) sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan," ucap Nawawi.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Janji Buat Kelompok Difabel Berdaya: No One Left Behind
Nawawi menegaskan pernyataan Mahfud soal OTT tanpa bukti itu tidak benar. Sebab, kata dia, KPK sangat berhati-hati, dan menguatkan informasi saat melakukan operasi senyap.
"Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Serta kecukupan alat bukti," ujar Nawawi.
IM57+ Institute juga mengkritik pernyataan Mahfud soal klaim OTT KPK tanpa bukti. Sebab, hasilnya sebagian besar hasilnya telah diuji dalam persidangan, dan pelakunya dinyatakan bersalah.
"Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga praperadilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
Praswad mengatakan KPK memiliki standar ketat sebelum menangkap orang. Operasi senyap itu tidak mungkin dilakukan jika bukti yang dimiliki penyelidik lemah.
Baca juga: Mahfud MD Minta Warga Pesantren Terlibat Urus Negara
Pernyataan Mahfud dinilai menjadi tudingan yang serius. Sebab, kata Praswad, Menko Polhukam itu menuduh para penyelidik dan penyidik KPK menzalimi orang.
"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menko Polhukam," tegas Praswad.
Sebelumnya, Mahfud menuding KPK sering melakukan OTT padahal buktinya tidak cukup. Pemaksaan bahan itu membuat pemerintah memutuskan merevisi undang-undang yang ada saat itu. (Medcom/Z-6)
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved