Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan penahanan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan menjadi kado terindah bagi masyarakat Indonesia menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
"Jika Firli ditahan, itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia, 9 Desember 2023," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Ia mengatakan, berdasarkan berbagai bukti dan keterangan yang dimiliki, penyidik semestinya sudah bisa menahan Firli.
Baca juga: Tidak Sembunyi-sembunyi Lagi, Firli Datang ke Bareskrim Lewat Pintu Pengunjung
"Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka. degnan begitu, prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan," jelasnya.
Secara objektif, upaya untuk menahan Firli juga sudah terpenuhi yakni kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditentukan Pekan Depan
"Apa lagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tuturnya.
Sementara secara subjektif, Firli sebagai tersangka bisa ditahan supaya tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. (Z-11)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved