Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemeriksaan pendahuluan terhadap Firli akan dilaksanakan awal pekan depan. Di situ, semua anggota Dewas bakal memberikan penilaian soal kecukupan bahan yang sudah didapatkan dari para saksi yang sudah diperiksa.
"Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti, kita putuskan untuk lanjut ke sidang etik. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, kasus dihentikan," ucap Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Baca juga: 30 Saksi sudah Diperiksa Dewas KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Hingga Selasa (5/12), Dewas sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firlit erhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas mengatakan angka pemeriksaan sebanyak itu sudah cukup sebagai dasar keputusan untuk menentukan persidangan.
Sebelumnya, Dewas memastikan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Kasus Firli akan terus ditangani Dewas selama ia belum mengundurkan diri atau dipecat permanen. (Z-11)
Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Digeledah Polisi
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved