Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Sembunyi-sembunyi Lagi, Firli Datang ke Bareskrim Lewat Pintu Pengunjung

Mohamad Farhan Zhuhri
06/12/2023 11:03
Tidak Sembunyi-sembunyi Lagi, Firli Datang ke Bareskrim Lewat Pintu Pengunjung
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI/Adam Dwi)

Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (6/12). Ia kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB dan langsung masuk tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Kali ini, ia datang lewat pintu pengunjung. Pada pemeriksaan-pemeriksaan ebelumnya, Firli tidak melewati akses tersebut. ia diyakini melalui akses khusus untuk menghindari wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditentukan Pekan Depan

Ia juga mengatakan pemeriksaan lanjutan kali ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Sebelumnya, penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Baca juga: 30 Saksi sudah Diperiksa Dewas KPK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya