Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Ketua Harian PP PBSI Alex Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12), Alex Tirta tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Ia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Alex mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Polri Pastikan tidak Beri Perlakuan Khusus saat Memeriksa Firli
“Tidak ada (persiapan khusus). Nanti, nanti ya," ujar Alex di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alex Tirta, Lina Novita, menegaskan bahwa kliennya siap untuk dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Oh, siap pasti," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Diminta tidak Lagi Sembunyi dari Media
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved