Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta tidak lagi kucing-kucingan dengan awak media usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, Firli mencoba menghindari wartawan dan bersembunyi di mobil dengan menutupi wajahnya dengan tas dan tangan.
"Yang pasti, proses pemeriksaan ini harus dijalani secara terbuka. Tidak perlu kucing-kucingan seperti sebelumnya. Itu justru jadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum kita," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, saat dihubungi, Jumat (1/12).
Menurutnya, publik perlu tahu dan paham terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengatakan Firli tidak sepatutnya mendapatkan pengawalan lagi karena dia saat ini sudah tidak menjabat ketua KPK.
Baca juga: Firli Masih Digaji Hampir Rp100 Juta, KPK: Aturannya Memang Begitu
"Tidak perlu dikawal berlebihan seperti kemarin karena Firli sudah bukan ketua KPK sementara waktu. Jadi, tidak boleh ada previlage buat dia," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga berharap Firli bisa langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Langkah tersebut perlu dilakukan guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Firli tidak Punya Alasan untuk Mangkir Karena Sudah Menganggur
Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam dua kali pemeriksaan itu, Firli sembunyi-sembunyi dari pewarta. Dia seakan takut ditanya-tanya soal kasus yang menjeratnya. (Z-11)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved