Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menyetop pemberian hak keuangan untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri. Meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Firli dianggap tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Kebijakan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006.
"PP Tahun 2006 itu memang mengatakan demikian. Ktika diberhentikan sementara, ia tetap berhak menerima penghasilan 75%," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi saat ini. Jadi, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak bisa menolak pembayaran hak keuangan baik dari gaji maupun tunjangan kepada Firli.
Baca juga: Firli tidak Punya Alasan untuk Mangkir Karena Sudah Menganggur
"Tidak boleh kita simpangi karena nanti akan ada peraturan yang kita langgar," ucap Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga: Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih harus dibayarkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total gaji dan tunjangan per bulan yang dinikmati Firli sekitar Rp123.000.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75% dari jumlah tersebut. (Z-11)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved